Beberapa Firqah (Kelompok) Pelaku Penyimpangan dari Ahli Kiblat

Daftar Isi

Diantara firqah yang melakukan penyimpangan dari kalangan ahli kiblat yaitu: kaum khawarij, syi'ah, dan mu'tazilah yang akan dijelaskan secara ringkas berikut ini:

1. Khawarij

Firqah ini disebut khawarij berawal dari adanya sekelompok orang dari pasukan perang Siffin, yang membelot dari kekhalifahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Ketika Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abi Sufyan bersepakat untuk diadakan tahkim (arbitrasi/perwasitan), maka mereka membenci hal tersebut dan mengatakan: “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah”, mereka pun keluar dari kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.1 Mereka pun bersepakat untuk mengkafirkan Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, orang-orang yang mengikuti perang Jamal, Muawiyah, para pengikut kedua khalifah (Ali dan Muawiyah), orang-orang yang menyetujui adanya tahkim, serta megkafirkan setiap pelaku dosa dan maksiat besar, dan membenarkan sikap membelot/ keluar dari penguasa yang dianggap tidak adil.2

2. Syi'ah

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: (Sebagaimana iblis telah berhasil memperdaya kaum Khawarij sehingga mereka memerangi Ali bin Abi Thalib, ia juga melakukan tipu daya kelompok lainnya sehingga melampaui batas; berlebihan dalam mencintai Ali bin Abi Thalib. Di antara mereka ada yang sampai mengatakan: “Dia adalah tuhan”. Ada juga yang mengatakan: “Dia lebih baik daripada para nabi”. Ada lagi yang sampai mengolok-olok Abu Bakar dan Umar. Bahkan sebagian dari mereka mengkafirkan Abu Bakar dan Umar, ataupun mengajarkan doktrin-doktrin sesat lainnya yang begitu banyak, dan akan buang-buang waktu jika menyebutkannya satu per satu.3

Nashir bin Abdullah al-Qafari mendefinisikan Syiah, bahwa mereka adalah kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali; akan tetapi pada hakekatnya mereka tidak mengikutinya sama sekali, dan mereka tidak mengakui kekhalifahan para khalifah sebelumnya. Atau dapat dikatakan bahwa merekalah yang disebut sebagai pendukung Ali atau disebut juga Rafidhah.4

3. Mu’tazilah

Secara bahasa, kata mu’tazilah diambil dari kata i’tizal (الاعتزال) yang bermakna: memisahkan diri dan menarik diri. Maka mu’tazilah berarti orang-orang yang memisahkan diri.

Adapun secara istilah, mu’tazilah adalah julukan untuk aliran dalam agama Islam yang muncul pada permulaan abad kedua, dan mengikuti manhaj yang mengedepankan akal secara ekstrim dalam pembahasan masalah aqidah. Mereka merupakan para pengikut Washil bin ‘Atha Al-‘Azzal5 yang memisahkan diri dari majlis Hasan Al-Bashri.6

Diantara pokok pemikiran mereka:

  1. Bahwasanya tauhid menurut pandangan mereka adalah pembahasan terkait sifat-sifat Allah; mana saja yang ditetapkan bagi-Nya dan mana yang harus dinafikan dari-Nya. Dan mereka mengingkari hakekat semua sifat terkait dzat Allah dan yang terpisah dari dzat-Nya.7 Hal itu, dikarenakan mereka meyakini bahwa, dengan menetapkan sifat-sifat bagi Allah berarti mengatakan bahwa Dia berbilang, sehingga pada akhirnya mereka menafikan semua sifat dari-Nya.
  2. Bahwasanya keadilan menurut pandangan mereka adalah pembahasan terkait perbuatan Allah; apa yang boleh (jaiz) dan yang tidak boleh ada (mustahil) bagi-Nya. Mereka juga meyakini bahwa segala perbuatan Allah adalah baik, tidak pernah melakukan keburukan, dan bahwa Allah tidak pernah meninggalkan perbuatan yang wajib atas-Nya.8
  3. Diantara pokok pemikiran mereka terkait janji dan ancaman, kebanyakan mereka memandang bahwa Allah wajib menepati janji-Nya. Bahkan mereka juga meyakini bahwa seorang mukallaf (yang wajib menjalankan kewajiban syariat) akan mendapatkan janji Allah (pahala dan surga) karena ia berhak atas janji tersebut.9
  4. Menurut mereka, pelaku dosa besar berada di posisi manzilah baina manzilatain (posisi diantara dua kedudukan), baik dari kadar dosanya maupun hukum keimanannya. Dari segi dosa: orang tersebut adalah orang fasik, bukan mukmin, bukan kafir. Dari segi hakum atau status keimanannya: di dunia orang tersebut tidak dihukumi mukmin tidak pula kafir, tapi berada di manzilah baina manzilatain, namun di akherat ia kekal di neraka, akan tetapi siksanya lebih ringan dibandingkan dengan siksaan bagi orang-orang kafir.10
  5. Mereka membagi amar ma’ruf nahi munkar menjadi dua bagian yang berbeda; perkara ma’ruf mereka bedakan antara perkara wajib dan perkara mandub (sunnah), adapun kemungkaran adalah satu bagian. Mereka memperbolehkan pengikutnya untuk keluar/ membelot dari pemerintah11 muslim yang diangggap zhalim, dan tidak membedakan antara peperangan melawan kaum kufar dengan peperangan melawan orang-orang fasik. Hal itu semua tentunya menyelisihi aqidah Ahlus Sunnah.e. Mereka membagi amar ma’ruf nahi munkar menjadi dua bagian yang berbeda; perkara ma’ruf mereka bedakan antara perkara wajib dan perkara mandub (sunnah), adapun kemungkaran adalah satu bagian. Mereka memperbolehkan pengikutnya untuk keluar/ membelot dari pemerintah muslim yang diangggap zhalim, dan tidak membedakan antara peperangan melawan kaum kufar dengan peperangan melawan orang-orang fasik. Hal itu semua tentunya menyelisihi aqidah Ahlus Sunnah.


  1. Ismail Ash-Shabuni, Aqidah As-Salaf Wa Ashab Al-Hadits, ed. by Nashir bin Abdirrahman Al-Jadi’, 2nd edn (Riyadh: Daar Al-’Ashimah, 1998), hlm. 163 (pada footnote).
  2. Abdul Qahir Al-Baghdadi, Al-Farq Baina Al-Firaq (Kairo: Daar Ath-Thala`i’), hlm. 61-62.
  3. Ibnul Jauzi, Talbis Iblis (Riyadh: Daar Al-Qalam Li At-Turats), hlm. 118.
  4. Nashir Al-Qafarai, Ushul Madzhab Asy-Syi’ah Al-Imamiyah Al-Itsnai ’Ashariyah, 4th edn (Ghaza: Daar Ar-Ridha, 2010), jld. 1, hlm. 65.
  5. Dia lahir pada tahun 80 H, berguru kepada Hasan Al-Bashri dan tidak pernah meninggalkannya, hingga memiliki pemahaman menyimpang manzilah baina manzilatain, dia adalah pendiri firqah i’tizal, wafat pada tahun 131 H.
  6. ’Awad Al-Mu’tiq, Al-Mu’tazilah Wa Ushuluhum Al-Khamsah Wa Mauqif Ahli As-Sunnah Minha (Riyadh: Daar Al-’Ashimah, 1409), hlm. 13-14.
  7. Ibid, hlm. 148.
  8. Ibid, hlm. 207.
  9. Ibid, hlm. 252.
  10. Ibid, hlm. 264.
  11. Ibid, hlm. 281.

Penulis:
Ustadz Nopi Indrianto, B.Sh, M.H
حَفِظَهُ اللهُ

Posting Komentar